Saham Sedekah

Saham Sedekah

--

Oleh: Dahlan Iskan

PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya. Ternyata perkiraan pengacara ''P21'' Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin) benar. Saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.

Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepakbola anggota Liga1 belum dianggap  memegang saham. Pemegang sahamnya hanya dua orang: BerlintonSiahaan dan EdyRahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI.


Saya pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. TohKetua Umum PSSIMochamadIriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema.

PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga1.
Klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS.
Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga1 belum menjadi pemegang saham PT LIB. Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga.

Ketum PSSI sendiri ikut diperiksa di Polda Jatim. Sebagai saksi. Dan Aremaniangotot agar pengusutan tragedi Kanjuruhan sampai ke soal siapa pelaku penembakan gas air mata ke arah tribun. Aremania menolak jalannya rekonstruksi yang tidak menggambarkan adanya penembakan gas air mata ke tribun. "Di video kan jelas," tulis pernyataan Aremania. "Pelakunya  harus dikenakan pasal 340," katanya. Yakni pasal pembunuhan berencana.

PT LIB didirikan tahun 2017. Yakni tanggal 10 Maret, jam 10.00 pagi. Notarisnya: Alexander Hidayat Siswadi SH, di Tangerang Selatan.

Pendiri PT LIB dua orang: BerlintonSiahaan, orang Kelapa Gading dan Ketua Umum PSSI EdyRahmayadi. Perusahaan ini berkedudukan di Bakri Tower 5F, Epicentrum Kuningan, Jakarta.

Modal dasar PT LIB ditetapkan  sebesar Rp 200.000.000, terdiri dari 200.000 lembar dengan nilai Rp 1.000/lembar.

Tapi modal yang disetor, saat itu, hanya Rp 52 juta, untuk 51.000 lembar. Sisanya dicadangkan untuk setoran modal pemegang saham baru kelak.

Ketika didirikan itu, PSSI menyetor 50.490 lembar dan Berlinton 510 lembar saham. Untuk yang pertama itu ditentukan direkturnya satu orang: IrsanHanafiahPulungan. Komisarisnya tiga orang: Berlinton (Komut), Dumoly Freddy Pardede, dan Glenn T. Sugita.

Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.

Sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler. Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju.

Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut.
Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan, yang boleh memegang saham Seri A adalah  PSSI. Tidak boleh pihak lain.

Sedangkan saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepakbola Liga1.
Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara. Tapi pemegang saham Seri A-lah yang  memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: